Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas)




1. Surat Permohonan
2. Proposal
3. Pengesahan Kelembagaan POKMAS
a. Surat Pengesahan / Penetapan SKPD Kab / Kota / Camat
b. Surat Keterangan Domisili (Desa)
c. Mempunyai kepengurusan yang jelas
d. Berpendudukan di wilayah administrasi
4. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000
a. Tidak Menerima Bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur 1 (satu) Tahun Anggaran sebelumnya
b. Tidak Menerima Bantuan Hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur secara terus menerus, kecuali ditentukan peraturan perundang-undangan
5. Surat Pernyataan Kesiapan Lahan tidak bersengketa diketahui oleh Pejabat setempat (ades/Lurah)
6. Fotocopy KTP Struktur Kepengurusan Pokmas
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Anggota
7. Denah Lokasi Pekerjaan
8. Foto Lokasi Kegiatan (Foto 0%)
9. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di tanda tangani ketua Pokmas dan Kepala Desa
a. Nilai RAB
10. Nomor Rekening
10. Laporan Pertanggungjawaban